Bandung | Kontroversi pelaksanaan
Jambore Madrasah di Barus yang dilaksanakan oleh Kantor Kementerian Agama
(Kemenag) Kab. Tapanuli Tengah mendapat tanggapan dari aktivis gerakan pramuka
Sumatera Utara, Samsul Pasaribu. Mantan ketua Dewan Kerja Cabang Gerakan
Pramuka Kwartir Cabang Kota Sibolga periode 2004-2009 ini menyesalkan langkah
keliru yang dilakukan oleh Kemenag Tapanuli Tengah.
Menurut Samsul, ketiadaan
koordinasi antara Kemenag Tapteng dengan Gerakan Pramuka berakibat fatal kepada
rusaknya image pramuka ditengah-tengah masyarakat khususnya di wilayah
Tapanuli.
Penggunaan atribut dan simbol
pramuka diluar kegiatan kepramukaan jelas bertentangan dengan UU nomor 10 tahun
2012 dan AD dan ART Gerakan Pramuka yang secara konstitusional dilindungi oleh
negara. Oleh karena itu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
Sumatera Utara harus mencopot Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten
Tapanuli Tengah sebagai konsekuensi moral atas kecerobohan beliau yang tidak
peka terhadap aturan main digerakan pramuka.