Oleh: Samsul Pasaribu*
Adanya usulan yang mewacanakan pemilukada kedepan hanya memilih kepala daerah saja (walikota atau bupati) dengan alasan untuk tertibnya administrasi dan dinilai paling mengerti seluk beluk pemerintahan merupakan usulan yang sangat dipaksakan. Apa yang ditegaskan oleh ketua KPU Hafiz Anshary bahwa untuk menempati posisi wakil bupati atau wakil wali kota cukup dengan mengangkat sekretaris daerah (sekda) atau kepala dinas dengan ketentuan memenuhi syarat tertentu untuk memperbaiki kinerja pemerintahan daerah selama ini agaknya masih perlu dipertimbangkan.
Jauh sebelum usulan yang dituangkan dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah daerah ini di angkat kepermukaan, realita yang ada adalah bahwa calon kepala daerah banyak menggandeng paket pada pemilukadanya dari pejabat-pejabat karier. Contoh kongkritnya adalah pemilukada Kota Sibolga tahun 2005-2010, mantan walikota Sibolga saat itu mengangkat mantan Sekdanya H.Afifi Lubis sebagai wakil kepala daerah. Begitu juga dengan saat pemilukada Kota Medan, dimana H.Abdillah mengangkat Ramli Lubis yang saat itu menjabat sekda kota