Jumat, 28 Januari 2011

Tak Bijak Wakada Harus Pejabat Karier

Oleh: Samsul Pasaribu*
Adanya usulan yang mewacanakan pemilukada kedepan hanya memilih kepala daerah saja (walikota atau bupati) dengan alasan untuk tertibnya administrasi dan dinilai paling mengerti seluk beluk pemerintahan merupakan usulan yang sangat dipaksakan. Apa yang ditegaskan oleh ketua KPU Hafiz Anshary bahwa untuk menempati posisi wakil bupati atau wakil wali kota cukup dengan mengangkat sekretaris daerah (sekda) atau kepala dinas dengan ketentuan memenuhi syarat tertentu untuk memperbaiki kinerja pemerintahan daerah selama ini agaknya masih perlu dipertimbangkan.
Jauh sebelum usulan yang dituangkan dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah daerah ini di angkat kepermukaan, realita yang ada adalah bahwa calon kepala daerah banyak menggandeng paket pada pemilukadanya dari pejabat-pejabat karier. Contoh kongkritnya adalah pemilukada Kota Sibolga tahun 2005-2010, mantan walikota Sibolga saat itu mengangkat mantan Sekdanya H.Afifi Lubis sebagai wakil kepala daerah. Begitu juga dengan saat pemilukada Kota Medan, dimana H.Abdillah mengangkat Ramli Lubis yang saat itu menjabat sekda kota
Medan untuk menjadi paketnya di periode kedua.
Kondisi diatas setidaknya menggambarkan kepada kita bahwa kedewasaan setiap calon kepala daerah dalam memahami hakekat sebuah pemerintahan sudah semakin membaik. Artinya pula, setiap calon kandidat telah dewasa melakukan filterisasi dari kemampuannya masing-masing bahwa disatu sisi ingin berkuasa tapi disisi lain ada batasan kemampuan yang tidak dia miliki untuk berkuasa. Calon kepala daerah semakin paham bahwa kepala daerah bukan semata menciptakan iklim investasi yang menjanjikan di kota yang dia pimpin tapi juga harus mengerti administrasi pemerintahan yang bila salah menerjemahkan bisa terseret kemeja hijau apalagi salah dalam memahami undang-undang.
Kedewasaan pola pikir setiap calon ini, adalah bentuk perkembangan demokrasi yang semakin dewasa. Sehingga, bila proses ini dihentikan dengan ditetapkannya revisi draff UU nomor 32 tahun 2004 menjadi UU tetap maka proses kedewasaan berdemokrasi bangsa ini sedikit menurun. Sejatinya, untuk meminimalisir dampak negatif wali kota dan wakil walikota saling tarik ulur kepentingan pasca pemilukada, adalah dengan membatasi secara tegas tanggungjawab dan wewenang masing-masing. Bagaimana pun juga, Walikota/Bupati terpilih adalah pemegang kekuasan tertinggi di pemerintahan daerah. Akan rancu jadinya bila wakilnya diusulkan oleh Walikota/Bupati yang berasal dari pejabat karier. Usulan ini juga seakan-akan meniadakan lagi jabatan sekda di pemerintahan daerah. Andai jabatan sekda dihilangkan, maka adalah wajar bila wakil kepala daerah merupakan mantan sekda. Namun, bila jabatan sekda tetap ada maka siapa pun kepala daerahnya tetap akan terbantu dengan sendirinya, mengingat sekda memang diperankan untuk mengurus kesekretariatan pemerintah daerah.
Usulan ketua KPU ini juga, tidak merupakan solusi bahkan dapat dinilai sebagai bentuk kemunduran pola pikir. Disebut bukan merupakan solusi karena usulan itu hanya memindahkan tempat terjadinya permasalahan. Jika sistem sekarang permasalahan itu berputar disekitar kepala daerah dan wakilnya, kedepan (bila revisi jadi diterapkan) permasalahan itu akan terjadi di putaran sekretariat pemerintahan. Karena Revisi itu menjelaskan kepala daerah mengusulkan 3 calon yang kepemerintah pusat, maka akan terjadi tarik ulur kepentingan dan tidak tertutup kemungkinan terjadi money politik untuk meng-goal-kan kepentingan mengingat jabatan sekda akan menjadi begitu penting karena berpeluang secara otomatis menjadi wakil kepala daerah. Celaka dua belasnya adalah, polemik ini akan berdampak pula kepada calon-calon sekda.
Amerika serikat, belajar hingga saat ini setelah lebih dari 299 tahun merdeka tetap belum matang dalam berdemokrasi dan tidak punya pola yang baku. Padahal Amerika tidak setiap tahun mengganti sistem pemerintahannya. Kini, bangsa kita belum semua berproses dengan baik dan hanya karena kasus buruk dibeberapa daerah lantas mengganti sistem yang sudah ada.
Sebaiknya, mekanisme yang ada dimana kepala daerah dan wakilnya dipilih dalam satu paket sudahlah lebih dari cukup. Ketika pemilukada untuk pertama kali dilaksanakan secara langsung masing-masing calon kepala daerah memang banyak salah dalam menentukan wakilnya. Namun, di kali ketiga pemilukada dilaksanakan para calon sudah semakin dewasa dibuktikan dengan banyaknya mantan sekda yang digandeng untuk memimpin pemerintahan. Kedepan, batasan yang jelas dari setiap kepala daerah dengan wakilnya harus lebih kongkrit dan bila memang posisi sekda dianggap sangat menentukan kualitas pemerintahan sedangkan wakil kepala daerah lebih bersifat perbantuan lebih baik jabatan wakil kepala daerah ditiadakan saja.

*penulis adalah Presiden Mahasiswa IKOPIN Bandung, dan ketua umum Gerakan Mahasiswa Sibolga (Germasi)

Tidak ada komentar: